Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Berbagai Macam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia

Gambar
ABSTRAK Pengelolaan sumber daya alam harus dapat kita kerjakan,karena kita sebagai manusia saling membutuhkan sumber daya alam. Sumber daya alam terbagi menjadi dua golongan, yaitu sumber daya yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33,ayat 3 menyatakan “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat” jadi sumber daya alam atau kekayaan alam yang ada di tanah air ini harus kita jaga, lestarikan, dan kelola dengan lebih bijaksana. Jangan sampai sumber daya alam ini lebih di eksploitasi secara berlebihan tanpa mementingkan aspek masa yang akan datang. Kekayaan alam yang ada di bumi ini akan tetap telihat indah bila kita manusia memperhatikan lingkungan di sekitar. Karena sumber daya alam ini akan bermanfaat bagi masa sekarang dan masa yang akan datang, tentunya untuk diwariskan bagi anak cucu kita nanti. ^_^ BAB I P

NEGARA INDONESIA

DASAR NEGARA Pancasila adalah filosofi dasar negara Indonesia yang berasal dari dua kata sansekerta, “panca” artinya lima, dan “sila” artinya dasar. Pancasila terdiri atas lima dasar yang berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, adalah : 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila. Dasar negara ini, dinyatakan oleh Presiden Soekarno (Presiden Indonesia yang pertama) dalam Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. POSISI GEOGRAFIS Indonesia adalah negara kepulauan